Berita

Pra Visitasi Izin Operasional Rumah Sakit dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang

Assalamu’alaikum warrohmatullahi wabarokatuh

Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, perlu dilakukan penyempurnaan sistem perizinan dan klasifikasi rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Termaktub juga di dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib untuk memiliki ijin, baik itu izin bangunan maupun izin operasional rumah sakit.

Izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit kepada penyelenggara atau pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh peraturan menteri kesehatan republik Indonesia ( ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit) .

Dalam rangka perpanjangan izin rumah sakit, Rumah Sakit Islam Lumajang mengadakan kegiatan pra visitasi yang dihadiri oleh Tim Pra visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019. Dengan penerimaan yang hangat oleh Rumah Sakit Islam Lumajang kegiatan pra visitasi ini berlangsung dengan khitmat. Kunjungan pra visitasi ini guna untuk melaksanakan perbaikan sebelum pelaksanaan visitasi dari Dinas kesehatan provinsi dan PERSI.

Dalam kunjungan pra visitasi tersebut, tim pra visitasi melakukan telusur dokumen administrasi, pelayanan dan sarana prasarana. Bertempat di Ruang pertemuan Rumah Sakit Islam Lumajang, temuan dari tim pra visitasi disampaikan di hadapan direksi dan pejabat struktural dengan beberapa catatan dan perbaikan.

Dengan harapan kegiatan pra visitasi ini dapat mendorong rumah sakit untuk terus memperbaiki sarana dan prasarana terutama pelayanan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.